Alur Pengajuan HAK CIPTA melalui LPPM UPY
1. Identifikasi Objek Ciptaan
Melakukan identifikasi jenis ciptaan akan mempermudah pemohon/pencipta dalam proses 1 pencatatan Hak Cipta. Dalam melakukan identifikasi, Pemohon dapat mengklasifikasi jenis ciptaannya yang dapat dilihat dalam link tabel berikut :
LIHAT TABEL CIPTAAN
2. Mempersiapkan Berkas Permohonan
Adapun beberapa formulir yang harus diisi oleh pemohon adalah :
3. Pengajuan Permohonan Pencatatan
Seluruh surat dan form berkas permohonan pencatatan hak cipta yang telah dicetak, diberi meterai (jika diperlukan) dan ditandatangani kemudian dipindai / scan dengan format
Selain bukti ciptaan, permohonan pencatatan wajib menyertakan berkas dalam versi MsWord (.docx/form yang sudah diisi tanpa dibubuhi tanda tangan).
Memastikan segala informasi yang ada pada file word (.docx) adalah sama dengan berkas yang tercetak dalam format (PDF), segala informasi yang tidak sinkron antara file word dan berkas tercetak akan mempengaruhi data permohonan pada surat pencatatan ciptaan.
Berkas-berkas permohonan (dalam bentuk PDF dan Word) diajukan dengan cara diunggah melalui Google Form Pengajuan HKI.
4. LINK PENGAJUAN PERMOHONAN PENCATATAN
*Untuk Dosen UPY pengajuan silahkan melalui sistem LPPM